Adabanyak pertanyaan tentang pengertian kode etik profesi guru beserta jawabannya di sini atau Kamu bisa mencari soal/pertanyaan lain yang berkaitan dengan pengertian kode etik profesi guru menggunakan kolom pencarian di bawah ini. Home Questões de Concurso Contato Home Questões de Concurso Questões sobre Ética Profissional Lista completa de Questões sobre Ética Profissional para resolução totalmente grátis. Selecione os assuntos no filtro de questões e comece a resolver exercícios. O sigilo profissional é um preceito muito importante para o servidor público, porque garante ao contribuinte que suas informações pessoais não serão divulgadas ou usadas de forma incorreta. O sigilo profissional é também um conceito muito ligado ao respeito por aquilo que é correto, e, portanto, ao conceito de A. extroversão. B. negligência profissional. C. subjetividade. D. divulgação de informações. E. ética profissional. Ao lidar com pessoas e transmitir informações, tanto quando se interage com colegas de setor quanto com o contribuinte, qual das competências abaixo é a única que NÃO contribui para o bom desempenho destas atividades? A. Passividade. B. Capacidade de trabalhar em equipe. C. Objetividade. D. Ética profissional. E. Organização. Nas organizações públicas e privadas, o conjunto de normas éticas que forma a consciência do profissional e representa imperativos de sua conduta recebe o nome de A. Gestão de arquivos. B. Sigilo profissional. C. Comunicação organizacional. D. Ética profissional. E. Gestão de documentos. O bom relacionamento com colegas de setor e no atendimento ao público depende muito de habilidades comportamentais, que são posturas e comportamentos positivos importantes em qualquer tipo de relação humana. Dentre as características abaixo, a única que não pode ser considerada um comportamento positivo no ambiente de trabalho é A. Respeito às Normas. B. Trabalho em Equipe. C. Organização. D. Responsabilidade. E. Individualismo. Para um profissional manter o comportamento ético em uma organização, ele deve EVITAR A. se colocar no lugar das outras pessoas em qualquer situação. B. os elogios frequentes e a divisão do sucesso com todos. C. críticas a colegas na frente de outras pessoas ou responsabilizá-los na ausência. D. fazer comentários sobre a ação ou atitude de alguém em particular. Todo profissional que mantenha contato com o cidadão e a sociedade precisa ter comportamento de alto nível, uma maneira ética de ser e agir. Ética, como ensinaram os filósofos gregos da estrutura básica do conhecimento e da sabedoria, é exatamente um valor seguido por pessoas que respeitam o outro indivíduo. O funcionário público municipal, que segue o Estatuto do Servidor, precisa incorporar normas e valores de ética profissional. Isto significa que o servidor deve A. ignorar normas do Código de Defesa do Consumidor. B. seguir de modo inflexível quaisquer normas administrativas. C. agir e comportar-se adequadamente em relação ao público em geral. D. cumprir apenas, e sem diálogo com outras pessoas, as ordens superiores. No que tange à ética profissional, observe o seguinte comando deontológico dos servidores públicos federais “a função pública deve ser tida como exercício profissional e, portanto, se integra na vida particular de cada servidor público. Assim, os fatos e atos verificados na conduta do dia a dia em sua vida privada poderão acrescer ou diminuir o seu bom conceito na vida funcional”. A partir do comando ético anterior pode-se concluir que A. O servidor pode agir como quiser na sua vida pessoal, já que a imagem individual jamais afetará a sua imagem pública. B. O servidor público deve ser leal à instituição pública a que serve, devendo, por exemplo, abster-se de comentar fatos internos da repartição nas redes sociais. C. O preceito ético apresentado no enunciado está equivocado porque a função pública não é uma profissão e sim um meio de o servidor obter estabilidade financeira. D. Um agente público que cumpre sua missão no trabalho não pode ser questionado quanto a atividades ilícitas ou imorais que exerce fora do horário de expediente. O conjunto de normas que indica como os indivíduos devem se comportar na qualidade de membros de um determinado corpo socioprofissional é denominado A. responsabilidade. B. moralidade. C. ética profissional. D. empatia. E. solidariedade. Um procedimento recomendável para a promoção de atitudes éticas pressupõe que uma organização promova constantemente A. comemorações festivas e almoços coletivos. B. o acolhimento de diferentes expressões e manifestações. C. a adesão incondicional a rígidos valores e comportamentos. D. atividades que despertem a competitividade entre os colaboradores. A que outro tipo de ética o texto se refere? A. Ética do populismo político. B. Ética da economia solidária. C. Ética da diversidade conjuntural. D. Ética da intencionalidade do agente. > Kodeetik guru mengandung pedoman dasar perilaku dalam: Harus berdasarkan kompetensi individual buka Jakarta Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar. Begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru memiliki seperangkat aturan yang untuk tidak oleh dilanggar yang disebut kode etik guru. Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru. Dikutip dari laman Quipper, artikel ini akan membahasnya selengkapnya apa itu kode etik guru. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P dan K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. Lanjut pada tahun 1973, PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973 Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973 Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979 Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989 Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Kode Etik Guru Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Isi Kode Etik Guru Sebagai bagian dari profesi guru, apa saja kode etik seorang guru? Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Fungsi Kode Etik Guru Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan. Sumber Kode Etik Guru Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut. Nilai agama dan Pancasila Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial Pelaksanaan Kode Etik Guru Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut. Pendidikan dan kualitas guru. Sarana dan prasarana pendidikan. Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru. Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan. Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimistis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya. Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan. Cek Berita terbaru dan Artikel menarik lainnya di Google News 62Pertanyaan Profesi Guru dan Jawaban Soal Pilgan Materi Profesi Guru 22. Guru dalam mempersiapkan materi pelajaran didasarkan pada kebutuhan siswanya, hal ini disesuaikan dengan karakteristik kode etik suatu profesi ditinjau dari aspek. a. Filosofis - kontekstual b. Etis - psikologis c. Etis - pragmatis d. Pengabdian Jawaban: c. Etis - pragmatis
› Opini›Kode Etik Guru Nasional Perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain? SUPRIYANTOIlustrasiBergulirnya reformasi ditandai dengan pergeseran paradigma kekuasaan hegemoni negara menuju kebebasan keran demokratisasi dan euforia politik kerap bersimultan dengan semangat kewargaan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya. Otonomi kewargaan ini pun melekat pada setiap organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi, termasuk organisasi profesi guru yang masif bermunculan pascareformasi. Sejak reformasi itulah tak ada lagi wadah tunggal organisasi profesi guru. Namun, dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas versi Agustus 2022 yang telah ditangguhkan, pemerintah mewacanakan untuk mengatur kode etik guru yang terdiri dari kode etik guru nasional dan kode etik guru pada organisasi profesi juga Meneguhkan Profesi GuruPada Pasal 112 RUU Ayat 3 RUU Sisdiknas tersebut, kode etik guru sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas a kode etik guru nasional dan b kode etik guru pada organisasi profesi guru. Lalu Ayat 4 menyebutkan, kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 Huruf a disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Kemudian Ayat 5 kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud Ayat 4 ditetapkan oleh rancangan ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, yakni perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain?KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULUKetua Umum Pengurus Besar PGRI melantik pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI. Asosiasi ini untuk meningkatkan kompetensi kode etik profesi guru Ketentuan dalam draf RUU Sisdiknas tersebut berupaya mengubah Pasal 42 Huruf a Undang-Undang Nonomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU Guru dan Dosen bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan, salah satunya ialah menetapkan dan menegakkan kode etik etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja profesional. Kode etik ini berisi sejumlah norma dan nilai yang mengikat sikap, perilaku, dan tindakan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Tujuan utamanya, untuk menjaga dan melindungi marwah, harkat, martabat, dan kehormatan substansial, James H Svara 2016 dalam artikelnya yang berjudul ”Code of Ethics” mengemukakan setidak-tidaknya kode etik suatu asosiasi profesi berisi tugas-tugas mendasar, kualitas pribadi anggota profesi itu, standar yang memandu hubungan atau relasi dengan berbagai elemen, serta tanggung jawab anggota profesi itu terhadap profesinya, orang lain, dan organisasi etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja dasarnya kode etik guru ini menjadi pedoman atau petunjuk dalam memberikan kepastian jaminan perlindungan, pembinaan, dan pengembangan serta pemberdayaan profesi guru. Oleh karena itu, setiap guru memiliki kewajiban moral untuk menaati kode etik profesi ini. Bahkan dalam Pasal 27 UU Guru dan Dosen disebutkan, kode etik guru juga berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di begitu, kerap terjadi persoalan di lapangan yakni tidak seluruh guru berhimpun atau tergabung dalam suatu organisasi profesi guru. Padahal, Pasal 41 Ayat 3 UU Guru dan Dosen secara imperatif mewajibkan guru untuk menjadi anggota organisasi profesi ketika ada persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran etika profesi atau bahkan pelanggaran hukum, guru tersebut sulit untuk diberikan perlindungan, pembelaan, dan bantuan secara hukum melalui organisasi juga Gonjang-ganjing Pendidikan KitaSebagaimana amanat Pasal 42 UU Guru dan Dosen, organisasi profesi guru punya kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan karena itu, guru mesti menyadari betapa pentingnya berorganisasi dalam naungan organisasi profesi begitu, guru dapat memperoleh sejumlah manfaat dari organisasi profesinya. Selain itu, organisasi guru pun sejatinya memiliki peranan strategis dalam menyelenggarakan pendidikan profesi guru PPG.Menilik beberapa profesi semisal advokat, notariat, dan dokter, dalam penyelenggaraan pendidikan profesinya, selain dilaksanakan oleh lembaga pendidikan tinggi, dalam beberapa hal juga melibatkan organisasi profesinya sesuai regulasi organisasi profesi untuk pendidikan profesi guru, mengapa hanya dilaksanakan oleh perguruan tinggi kependidikan tanpa melibatkan organisasi profesi guru. Alih-alih, organisasi profesi guru diakui eksistensinya, malah organisasi profesi guru tidak diikutsertakan dalam proses melahirkan guru pemerintah mendorong para guru menjalankan kewajibannya menjadi anggota organisasi profesi guru sebagai konsekuensi hukum dari amanat UU Guru dan depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi guru. Jika kewajiban itu tak dilaksanakan, ia belum diakui sebagai insan profesi itu, pemerintah pun perlu membuat regulasi sekaligus menjaring, mendata, dan memverifikasi organisasi guru yang memenuhi syarat-syarat sebagai organisasi profesi. Mana organisasi guru yang merupakan organisasi profesi dan mana organisasi guru yang sekadar perkumpulan biasa atau tidak semua organisasi guru merupakan organisasi profesi. Hanya organisasi guru yang memenuhi persyaratan saja yang dapat dikategorikan organisasi profesi. Tentu, upaya ini dilakukan tanpa mengurangi hak kebebasan para guru untuk LINCE NAPITUPULUOrganisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia juga berperan penting mendorong guru organisasi profesi guruKasus-kasus pelanggaran etika profesi kerap tidak mampu dijangkau oleh organisasi profesi guru. Selain karena beberapa guru tidak tergabung dalam organisasi profesi, bisa jadi karena belum adanya kode etik guru dari organisasi profesi ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru masing-masing. Namun, kode etik dan mekanisme penegakan itu hanya berlaku bagi setiap anggota yang terdaftar dalam organisasi profesinya sistem seperti ini tak akan efektif bagi guru yang tak menjadi anggota organisasi profesi guru. Selain itu, guru pun bisa pindah ke organisasi profesi guru yang lain yang mungkin saja sanksi atas pelanggaran etiknya tak seberat di organisasi ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru diperlukan pengaturan kode etik guru secara nasional dan bahwa semua guru wajib berhimpun pada organisasi profesi guru mana pun yang memenuhi organisasi profesi guru hanya ada satu di seluruh penjuru Tanah Air. Namun, di era demokratisasi ini, ide tersebut tentu tidak memungkinkan. Hal yang dapat dilakukan ialah seluruh organisasi profesi guru perlu memikirkan dan menggagas pembentukan wadah berhimpun organisasi guru atau konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh konfederasi ini merupakan wujud kebersamaan, persatuan, dan kesatuan organisasi guru seluruh Indonesia untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari kepentingan seluruh guru di berbagai penjuru negeri. Termasuk menjadi wadah titik temu untuk merumuskan kode etik guru secara nasional yang mengikat seluruh guru di juga Masukan untuk RUU SisdiknasKode etik guru secara nasional menjadi penting, untuk menyamakan persepsi dan kebijakan seluruh organisasi profesi guru dalam upaya penegakan kode etik guru yang memenuhi rasa berkeadilan secara pembentukannya tetap diserahkan sepenuhnya ke organisasi profesi guru, bukan oleh pemerintah. Begitu pun dengan pengesahan dan penetapannya didasarkan oleh persetujuan umum atau general agreement dari seluruh organisasi profesi guru yang ada di Indonesia, melalui konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh adanya kode etik guru nasional tersebut, diharapkan dapat meningkatkan harkat, martabat, kehormatan, dan perlindungan guru di seluruh Darmawan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dan Tim Pendamping Perumusan Kode Etik Darmawan EditorSRI HARTATI SAMHADI, YOVITA ARIKA, YOHANES KRISNAWAN
Kodeetik merupakan tata cara sebagai pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu profesi Kode etik gru BK: 1. Guru BK harus memegang teguh prinsip-prinsip membimbing dan memberi nasehat. 2. Guru BK harus berupaya untuk mencapai hasil yang maksimal. 3. Tugas Guru BK harus khusus berkaitan dengan kehidupan pribadi peserta didik. Halo Bapak dan Ibu Guru, kali ini kita akan membahas bersama tentang kode etik guru terbaru, beserta pengertian, fungsi, dan penerapannya. Bel sekolah sudah berbunyi, tapi beberapa siswa belum datang ke sekolah? Atau, masih ada siswa yang terlihat mengerjakan PR di kelas? Rasanya, hal-hal seperti itu sering kita temukan ya, Bapak dan Ibu Guru. Meskipun serangkaian peraturan sudah dibuat, tak jarang siswa justru melanggarnya. Padahal, peraturan-peraturan itu menjadi petunjuk bagi mereka dalam mengikuti pembelajaran di sekolah. Nah, sama halnya dengan siswa, profesi kita sebagai guru juga punya peraturan atau norma tertentu. Di mana, ketentuan ini menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Bapak dan Ibu Guru pasti sudah bisa menebaknya. Betul, norma ini biasa disebut dengan kode etik guru. Jika peraturan di sekolah membantu siswa untuk tertib dalam pembelajaran, bagaimana dengan kode etik guru? Seberapa penting hal tersebut dijalankan? Untuk mengetahui jawabannya, kita perlu tahu dulu apa pengertian kode etik guru, tujuan, fungsi, dan isinya. Langsung saja kita bahas bersama. Apa Itu Kode Etik Guru?Kode Etik Guru IndonesiaIsi Kode Etik Guru IndonesiaPelanggaran Kode Etik Guru Apa Itu Kode Etik Guru? Setiap profesi mempunyai suatu kode etik yang berisi aturan tentang apa yang benar dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Aturan ini umumnya bersifat tegas, jelas, dan terperinci. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, disebutkan bahwa kode etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Hal ini berlaku juga untuk profesi guru. Octavia dalam buku Etika Profesi Guru 2020 menjelaskan, kode etik guru adalah norma dan asas yang mendasari perilaku guru dalam kegiatan profesionalnya. Norma ini berisi petunjuk tentang bagaimana melaksanakan profesi guru dan bersikap di masyarakat. Di Indonesia sendiri, norma tersebut sering disebut sebagai KEGI atau Kode Etik Guru Indonesia. KEGI menjadi pedoman bagi guru dalam bersikap dan berperilaku yang mengedepankan nilai-nilai moral serta etika. Tapi, tahukah Bapak dan Ibu Guru bagaimana awal mulanya Kode Etik Guru Indonesia dirumuskan? Coba kita cari tahu sejarahnya, yuk! Baca Juga 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Kode Etik Guru Indonesia Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Kode etik ini berisi tentang nilai-nilai moral yang membedakan perilaku baik dan buruknya seorang guru. Lebih jelasnya, KEGI menjadi pedoman tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama guru menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Termasuk, tentang bagaimana perilakunya di luar sekolah atau dalam kehidupan bermasyarakat. Karena pentingnya kode etik dalam pelaksanaan tugas profesi, penyusunan KEGI pun melalui proses yang cukup panjang. Tahap pembahasan dan penetapan pertama dilakukan dalam Kongres PGRI ke XIII tahun 1973 di Jakarta. Kemudian, dilaksanakan tahap penyempurnaan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 yang juga berlangsung di Jakarta. Penyusunan KEGI bersumber pada beberapa nilai-nilai dasar dan operasional. Berikut ini adalah sumber nilai-nilai tersebut menurut Kode Etik Guru Indonesia Tahun 2012 Bagian Tiga Pasal 5. Sumber penyusunan Kode Etik Guru Indonesia. Arsip Zenius Baca Juga Pengertian dan Pentingnya Pedagogik bagi Guru Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru Indonesia Seperti kode etik profesi lainnya, KEGI berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman perilaku setiap guru anggota PGRI. Kode etik ini menjadi hal yang harus diperhatikan oleh guru selama menunaikan tugasnya, baik di dalam ataupun di luar sekolah. Dari fungsi tersebut, terlihat alasan pentingnya kode etik bagi guru. Informasi selengkapnya tentang fungsi KEGI bisa Bapak dan Ibu Guru lihat di bawah ini. Tiga fungsi kode etik guru. Arsip Zenius Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru perlu memperhatikan kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku. Karena, salah satu tujuan rumusan kode etik guru adalah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, tujuan menerapkan kode etik guru dalam menjalankan tugas profesi antara lain untuk menjunjung tinggi martabat profesi dengan memberikan kesan yang baik bagi pihak luar atau dan memelihara kesejahteraan anggotanya dengan memberikan petunjuk-petunjuk untuk melaksanakan pengabdian para anggota profesi guru dengan merumuskan ketentuan yang perlu dilakukan dalam menjalankan pedoman berperilaku dengan membatasi tingkah laku yang kurang pantas mutu profesi dan organisasi profesi. Baca Juga Menguasai Keterampilan Dasar Mengajar Isi Kode Etik Guru Indonesia Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Kode Etik Guru Indonesia sudah melalui tahap penyempurnaan di tahun 1989. Menurut Etika Profesi Guru 2020, ada sembilan butir kode etik guru yang dirumuskan dalam Kongres PGRI XVI. Ilustrasi membangun hubungan baik dengan orang tua atau wali siswa. Arsip Zenius Berikut adalah sembilan butir Kode Etik Guru Indonesia, di antaranya guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia memiliki dan melaksanakan kejujuran berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan kerja sama yang baik dalam secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Sampai saat ini, Kode Etik Guru Indonesia beberapa kali mengalami penyempurnaan sesuai kebutuhan dan perkembangan pendidikan. Salah satunya kode etik dalam keputusan Kongres XXI PGRI No VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 yang merupakan penyempurnaan dari versi 2008. Berdasarkan keputusan kongres tersebut, ada delapan pasal yang menjadi kewajiban tenaga pendidik terkait kode etik guru, antara lain kewajiban guru terhadap peserta guru terhadap orang tua/wali peserta guru terhadap guru terhadap teman guru terhadap guru terhadap organisasi guru terhadap pemerintah. Salah satu contoh kode etik guru yang berhubungan dengan penerapan kewajiban di atas adalah Bapak dan Ibu Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas. Termasuk di dalamnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses serta hasil belajar siswa. Sama seperti peraturan sekolah yang nggak dipatuhi siswa, kode etik guru juga mungkin dilanggar. Kalau siswa biasanya dinasehati saat melanggar aturan, bagaimana dengan Bapak dan Ibu Guru yang mengabaikan kode etiknya? Baca Juga Memahami Kurikulum Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran dalam kode etik guru merupakan bentuk perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan norma yang sudah ditetapkan. Hal ini bisa saja terjadi ketika kenyataan yang ada di kehidupan nyata tidak sejalan dengan ketentuan dalam kode etik. Sehingga, para guru memilih untuk tidak menjalankan norma sesuai kode etik. Pastinya, ada banyak hal lain yang menyebabkan pelanggaran kode etik guru bisa terjadi. Namun yang pasti, setiap pelanggaran itu dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ilustrasi sanksi terhadap pelanggaran kode etik guru. Arsip Zenius Merujuk pada sumber yang sama, Pengelolaan Tenaga Kependidikan Profesi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2017 sanksi terhadap pelanggaran kode etik terbagi menjadi dua, yaitu Sanksi moral, mereka yang melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dan dikucilkan oleh orang sekitar dan masyarakat. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, mereka yang berada di suatu organisasi akan dikeluarkan secara paksa. Meski begitu, nggak menutup kemungkinan kalau seseorang yang melanggar kode etik guru akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, atau penurunan pangkat. Semuanya keputusan sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika seorang guru melalaikan kewajiban tugas profesi atau melanggar kesepakatan kerja, ada kemungkinan dia akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai guru. Dari sini, kita bisa melihat bahwa kode etik guru memang sangat penting untuk dijalankan. Bukan hanya semata untuk menaati peraturan, tapi juga sebagai bentuk pelayanan kita dalam memberikan pendidikan yang bermakna bagi siswa. Demikian pembahasan kita tentang kode etik guru. Setelah memahami lebih dalam, semoga kita bisa selalu menjalankan tugas profesi sesuai kode etik yang berlaku ya, Bapak dan Ibu Guru. Sebagai bentuk penerapan kode etik guru, Bapak dan Ibu juga perlu mengembangkan metode yang sesuai dengan kebutuhan belajar siswa. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran. Lewat LMS Learning Management System Zenius untuk Guru, kegiatan pembelajaran jadi lebih mudah, cepat, dan menyenangkan. Ada ribuan video materi dan soal yang bisa dibagikan secara gratis ke siswa, lho. Cari tahu informasi selengkapnya dengan klik gambar berikut, ya! Referensi

SoalPilihan Ganda Materi Profesi Guru 1. Teknik inkuiri berbeda dengan teknik observasi. Salah satu teknik inkuiri yang nampak di bawah ini adalah. a. Guru selalu bertanya kepada siswanya tentang apa yang sedang dipikirkan b. Guru selalu melihat dan merasakan apa yang diungkapkan siswa c. Memilah dan memilih materi pelajaran yang paling sesuai

Setelah kuliah daring dilaksanakan, pada pertemuan XI, 7 April 2020. Mahasiswa melalui kelompok bertanya terkait materi “Peran Guru sebagai Manajer” yang ada dalam buku ajar. Berikut pertanyaan dan jawabannya. Semoga bisa bermanfaat Pertanyaan Saya Feny Rizka Antami 1902040044 perwakilan dari kelompok 2, ingin bertanya. Bagaimana pendapat bapak tentang guru-guru yang selama ini hanya datang, absen, tugas, lalu duduk sambil menunggu waktu pelajaran selesai tanpa memberi penjelasan apapun tentang pelajaran yang dibawakan. Apakah mereka juga di sebut pendidik profesional? Lalu apakah dalam kuliah daring ini, dosen dan guru termasuk tenaga pendidik profesional? Jika tidak, mengapa? Dan jika iya, mengapa? terima kasih pak. Jawaban; Jika kita melihat Undang-Undang Guru dan Dosen, pada BAB III Pasal 7 ayat 1, guru yang hanya datang, absen, lalu duduk sambil menunggu waktu pelajaran selesai tanpa memberi penjelasan yang dibawah, bisa disebut bukan pendidik professional! Mengapa? Karena profesi guru adalah pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip. Salahs atu yakni, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaaan, dan akhlak mulia. Dari butir itu saja mereka sudah tidak memiliki komitmen apalagi akhak, berarti secara prinsip tidak bisa disebut mereka professional. Belum lagi kita melihat point e, memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan keprofesionalan. Berarti mereka tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya berarti mereka juga tidak pantas disebut seorang professional. Guru dan dosen dalam kuliah daring ini termasuk tenaga pendidik professional. Jika kita melihat dari Undang-Undang Guru dan Dosen, pada BAB III Pasal 7 ayat 1, sangat jelas, para guru dan dosen adalah merupakan orang yang memiliki bakat,minat dan panggilan jiwa dan idealism. Ketika mereka melaksanakan daring dengan baik, berarti mereka berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi saat mereka mampu menjelaskan dan melaksanakan pembelajaran berarti mereka memiliki kompetensi yang memang sesuai dengan bidang tugas. Apalagi mereka tetap mengajar di masa pandemic ini, berarti memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan keprofesionalannya. Ini juga menjawab pertanyaan 1 saya. Mengapa guru disebut pendidik professional karena untuk menjadi guru dibutuhkan waktu yang lama, berjenjang dan tidak serta merta bisa dilakukan semua orang. Misalnya harus mengambil pendidikan S1 keguruan, dan saat ini harus melanjut pada pendidikan profesi guru PPG, guru adalah sebuah profesi yang dijamin undang-undang yakni dalam tugasnya ada perlindungan hokum, memiliki kode etik, memiliki organisasi profesi seperti PGRI yang mengatur berkaitan dengan keprofesionalan guru. Agar kelas bisa berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Apakah ada point-point penting yang dibuat oleh guru sebagai manajer dalam kelasnya? Jawaban Peran guru sebagai manajer dalam buku saya di halaman 238-239, sangat jelas, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di sini tentunya tujuan pembelajaran, dimana tujuan pembelajaran itu adalah bagaimana siswa belajar, bukan belajar guru. Jadi, merencanakan tujuan pembelajaran bisa dilakukan dalam perencanaan, di mana dalam RPP bisa diketahui tujuan intruksional umum atau tujuan intruksional khusus. Misalnya, setelah pembelajaran ini siswa bisa memahami….,siswa dapat menyebutkan ….. materi yang dipelajari. Dari sini point-pointi penting yang harus dilakukan; Guru harus bisa membuat RPP dengan baik Mengorganisasi berbagai sumber belajar. Di ini guru harus bisa memanfaatkan berbagai macam sumber belajar, mulai dari bahan, media yang digunakan dan metode ataua model. Guru harus bisa menjadi pemimpin, dalam artian, bisa memotivasi, mendorong dan menstimulus siswa. Misalnya, ketika siswa malam belajar, guru bisa memberikan motivasi, atau memberi stitumulus yang sifatnya bisa positif dan negative. Stimulus positif, siapa yang bisa mengerjakan nanti saya beri nilai? Point terakhir adalah mengawasi. Untuk melihat apakah sesuatu itu sudah berjalan sesuai fungsinya, maka dilakukan pengawasan sehingga tujuan pembelajaran itu terjadi. Pertanyaan; Apakah seorang guru pemula bisa langsung menjadi guru professional? Jawaban Bisa jika memenuhi dari prinsip-prinsip profesionalitas. Guru pemula bisa saja disebut guru professional karena memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa serta idealism menjadi guru. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya. Memiliki kompetensi yang diperlukan, dan memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan profesionalan, dan memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja dan tentunya dalam menjalakan tugasnya ada jaminan hokum dan telah bergabung dalam organisasi profesi. Selain itu, apabila dia sudah melewati pendidika profesi guru PPG dan dapat pengakuan dari pemerintah seperti sertifikasi, maka bisa disebut professional. Atau menurut Prof Dr Arief Rahman, jika mengaku seorang guru professional maka harus ada elemen-elemen yang melekat, misalnya, value, ethic,attitude, habit, knowledge dan skill. 255-256 buku saya. Pertanyaan Saya Febby Indriani mewakili kelompok. Adapun pertanyaan saya. Kompetensi Guru itu ada skema seperti kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesi. Jika salah satu dari 4 tidak ada pada seorang guru. Apakah guru tersebut masih bisa dibilang guru? Atau tetap guru tetapi tidak disebut professional? Pertanyaan Guru seperti dalam buku saya dan buku-buku manajemen pendidikan lain, adalah pendidik professional yang diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Keberadaan dijamin undang. Pada Pasal 8 Undang-Undang No 14 Tahun 2015 juga dijelaskan “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untang mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Ditegaskan kembali pada pasal 9 “bahwa kualifikasi akademik diperoleh melalui penddiikan tinggi program sarjana atau program diplomat empat. Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademi kompetensi dan sertifikasi pendidik. Pada pasal 10 dijelaskan, kompetensi yang dimiliki seorang guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Apabila salah satu kompetensi itu tidak dimiliki seorang guru maka akan berpengaruh terhadap kualitas kerjanya. Karena profesional itu disebut ini adalah ahli, pakar, mumpuni dalm bidang yang digelutinya. Misalnya saja, guru tidak memiliki kompetensi profesional. Di dalamnya yakni menguasai bahan pengajaran, jika ada guru yang tidak menguasai bahan pengajaran ini sangat berbahaya terhadap mutu pendidikan di Indonesia. Jadi, intinya jika dalam diri guru ada salah satu kompetensi yang hilang, maka sangat berpengaruh terhadap kualitas kerja, kehidupan di masyarakat, kehidupan dalam organisasi di tempat kerja bahkan terhadap mutu pendidikan. Pertanyaan Saya Widya Salza Putri mewakili kelompok. Apakah seorang guru di Indonesia sudah masuk ke dalam standar professional dalam mengajar peserta didik? Jawaban ; Sudah! Alasannya, pemerintah sudah menjamin guru. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut sangat jelas disebutkan bagaimana guru itu adalah pekerjaan professional. Banyak pasal-pasal yang menegaskan guru adalaha pendidik professional. Pasal 1, pasal 8, pasal 9, pasal 7 juga menyatakan “Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksakan berdsarkan prinsip. Antara lain memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, idealism, serta memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya juga ditegaskan adalah jaminan perlindungan hukum dalam menjalakan tugas keprofesionalan dan memiliki organisasi profesi seperti PGRI dan memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja seperti sertifikasi guru. Ada kode etik yang mengatur. Dan semua tentang guru diatur serta memiliki standar seperti melalui pendidikan yang tinggi melalui program sarjana, atau program diploma empat. Saat ini juga ada program profesi guru PPG. Semua itu menjelaskan bahwa guru adalah profesi dan jelas standarnya. Pertanyaan Saya Putri Humaira. Pertanyaannya, Peran guru dalam manajemen itu meliputi sebagai organisator, manajer, administrator dan sebagai evaluator. Apakah dalam menjalankan perannya seorang guru dapat melakukan keempat peran itu secara bersamaan? Jawaban Tidak harus bersamaan, tapi berjalan harus beringinan. Misalnya, antara peran sebagai manajer, dengan sebagai evaluator. Kalau manajer guru harus merencanakan tujuan pembelajaran, mengorganisasi sumber, dan memimpin meliputi motivasi, mendorong dan menstimulasi serta mengawasi apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan peran evaluator. Guru melalui evaluasi dapat mengumpulkan informasi. Jadi peran manajer dijalankan dulu, baru kemudian setelah berjalan dilakukan evaluasi, di mana titik kelemahan dan kelebihan. Jelas ya!
Ketiga Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) Untuk menjaga dan. tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
BANGUN PENDIDIKAN - Kode etik guru merupakan norma atau asas yang harus diikuti oleh guru di Indonesia sebagai panduan dalam perilaku dan pelaksanaan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman ini diharapkan dapat membedakan perilaku yang baik dan buruk seorang guru serta menentukan hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai pendidik. Kehadiran kode etik ini bertujuan untuk menjadikan guru sebagai sosok yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Dalam pembahasan kali ini, akan dijelaskan secara mendalam terkait kode etik guru dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang pendidik. Selain itu, akan dibahas pula konsekuensinya jika dilanggar oleh seorang guru, serta manfaatnya. Untuk itu simak ulasannya di bawah ini. Pengertian Kode Etik Profesi Keguruan Pengertian Kode Etik Profesi Keguruan RDS Kode etik profesi keguruan adalah seperangkat norma, nilai, dan prinsip yang harus diterapkan oleh seorang guru dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik. Kode etik profesi keguruan berisi tentang tata cara berperilaku, bertindak, dan bersikap sebagai seorang guru yang profesional dan bertanggung jawab. Kode etik profesi keguruan biasanya mencakup beberapa hal, seperti etika, moralitas, integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme. Kode etik tersebut mengatur mengenai standar etika yang harus diterapkan oleh guru dalam hubungannya dengan siswa, rekan kerja, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Penerapan kode etik profesi keguruan sangat penting dalam menjaga kualitas pendidikan dan citra profesi keguruan. Kode etik profesi keguruan membantu guru untuk menjadi pendidik yang bertanggung jawab, berintegritas, dan memperhatikan kepentingan siswa serta masyarakat. Sebagai contoh, kode etik guru di Indonesia mencakup beberapa prinsip seperti menghargai hak asasi manusia, menjunjung tinggi profesionalisme, memperhatikan kepentingan siswa dan masyarakat, tidak diskriminatif, menghindari tindakan yang membahayakan siswa, dan memperbaharui ilmu pengetahuan. Dengan menerapkan kode etik guru ini, maka seorang guru akan dianggap sebagai sosok yang terhormat, mulia, dan bermartabat dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Fungsi Kode Etik Guru Fungsi Kode Etik GuruRDS Kode etik keguruan memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, di antaranya 1. Sebagai panduan perilaku Kode etik keguruan memberikan panduan atau pedoman perilaku bagi seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Kode etik ini memberikan acuan tentang perilaku yang baik dan buruk, sehingga guru dapat mempertahankan integritas dan kehormatan profesi. 2. Menjaga kualitas pendidikan Dengan mematuhi kode etik keguruan, seorang guru diharapkan dapat memberikan pendidikan yang berkualitas, memperhatikan kepentingan siswa dan masyarakat, serta mampu mengembangkan potensi siswa dengan baik. 3. Memelihara hubungan yang baik Kode etik keguruan juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga hubungan yang baik antara guru, siswa, dan masyarakat. Dengan mematuhi kode etik, seorang guru diharapkan dapat membangun kepercayaan dan menghormati hak-hak siswa serta menghargai perbedaan budaya dan agama dalam masyarakat. 4. Menjaga kepercayaan publik Kode etik keguruan dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap profesi guru. Seorang guru yang mematuhi kode etik akan dihormati dan diakui oleh masyarakat sebagai sosok yang dapat dipercaya dan memiliki integritas tinggi. 5. Memelihara profesionalisme Kode etik keguruan juga berfungsi untuk memelihara profesionalisme dalam profesi pendidikan. Dengan mematuhi kode etik, seorang guru diharapkan dapat menjaga standar etika yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Manfaat Kode Etik Guru Manfaat Kode Etik GuruRDS Kode etik guru memiliki banyak manfaat, di antaranya Memberikan panduan bagi guru dalam menjalankan tugasnya Memberikan panduan bagi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Panduan ini meliputi perilaku yang diharapkan, tanggung jawab, etika profesional, dan standar kinerja. Membantu menjaga kualitas pendidikan Dengan mematuhi kode etik, guru diharapkan dapat memberikan pendidikan yang berkualitas dan memperhatikan kepentingan siswa serta masyarakat. Menjaga hubungan yang baik antara guru, siswa, dan masyarakat Kode etik guru juga berfungsi untuk menjaga hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara guru, siswa, dan masyarakat. Membantu menjaga citra dan martabat profesi guru Dengan mematuhi kode etik guru, guru dapat menjaga citra dan martabat profesi pendidik serta dihormati oleh masyarakat. Menjaga profesionalisme dalam profesi pendidikan Kode etik keguruan juga berfungsi untuk memelihara profesionalisme dalam profesi pendidikan. Dengan mematuhi kode etik, guru diharapkan dapat menjaga standar etika yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Mencegah penyalahgunaan wewenang Kode etik keguruan dapat membantu mencegah penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh seorang guru sebagai pendidik. Menghindari konflik kepentingan Kode etik keguruan juga berfungsi untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara guru dan pihak lain, seperti keluarga siswa atau pihak sponsor. 10 Kode Etik Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005 10 Kode Etik Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005RDS Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur mengenai kode etik bagi guru dan dosen. Beberapa poin penting yang terkait dengan kode etik guru menurut UU tersebut antara lain Guru harus menghargai hak asasi manusia dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Guru harus berperan sebagai teladan bagi siswa dalam hal sopan santun, integritas, dan moralitas. Guru harus menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Guru harus memperhatikan kepentingan siswa dan masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Guru tidak boleh memperlakukan siswa secara diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan status sosial. Guru harus menghindari tindakan yang merugikan siswa atau membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa. Guru tidak boleh menyalahgunakan kewenangan atau wewenang yang dimiliki sebagai pendidik. Guru harus memperbaharui ilmu pengetahuannya secara terus-menerus dan mengembangkan diri sebagai pendidik yang berkualitas. Guru harus menjaga citra dan martabat profesi pendidik serta memperjuangkan hak-haknya sebagai pendidik. Guru harus memperjuangkan terciptanya lingkungan pendidikan yang berkualitas, aman, dan kondusif. Kode etik guru yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan kualitas guru sebagai pendidik serta menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. Hubungan Kode Etik dan Profesi Keguruan Hubungan Kode Etik dan Profesi KeguruanRDS Kode etik guru sangat erat kaitannya dengan profesi keguruan. Kode etik menjadi panduan dan acuan bagi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pendidik. Kode etik tersebut mengatur mengenai etika dan moralitas yang harus diterapkan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan kepribadian siswa, maka guru harus memiliki kode etik yang jelas dan terstandarisasi untuk menjaga kualitas pendidikan yang diberikan. Kode etik juga membantu guru untuk menjaga integritas dan citra profesi keguruan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi keguruan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik, guru harus selalu memperhatikan etika dan moralitas yang tercantum dalam kode etik guru. Guru harus menghindari tindakan yang dapat merugikan siswa atau membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa serta tidak boleh memperlakukan siswa secara diskriminatif. Dengan menerapkan kode etik keguruan, maka profesi keguruan akan semakin dihormati dan diakui oleh masyarakat. Guru akan dianggap sebagai sosok yang terhormat, profesional, dan berkualitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pendidik. Demikianlah pembahasan mengenai kode etik guru, semoga pembahasan ini dapat memberikan pembahaman yang lebih baik tentang penting dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Cneqi. 317 377 123 248 334 352 100 7 4

pertanyaan tentang kode etik profesi guru